Thursday, April 21, 2011
Wanita Muslimah Menikah Dengan Laki-Laki Non Muslim - Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: "Bagaimana hukumnya wanita muslimah menikah dg laki-laki non muslim?"
Jawaban.
Pernikahan tersebut batil karena bertentangan dg dalil-dalil dari Al-Qur'an & hadits serta ijma' para ulama.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yg mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yg mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah mengajak ke Surga & ampunan dg izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran" (Al-Baqarah: 221)
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya: Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu & orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka" (Al-Mumtahanah: 10)
Sebab pernikahan semacam itu hanya akan merusak aqidah & agama wanita muslimah. Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam ayat di atas " Mereka mengajak ke Neraka". Artinya secara umum tindakan orang-orang musyrik baik segi ucapan / perbuatan mereka selalu mengajak ke neraka. Lewat hubungan pernikahan seseorang sangat mudah mempengaruhi orang lain. Apalagi sang suami pd umumnya menghendaki & berusaha agar sang istri mengikuti agama yg dia yakini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya: Dan orang-orang Yahudi & Nasrani tdk akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka" (Al-Baqarah: 120)
Laki-laki non muslim bukan pasangan yg sesuai bagi wanita muslimah sebab dalam timbangan hukum Islam hak suami menuntut adanya kelebihan dari hak istri. Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yg lain (wanita)" (An-Nisa':34)
Hak-hak yg ada dalam ayat ini tdk akan tercapai apabila rumah tangga terdiri dari suami kafir & istri seorang wanita muslimah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya: Dan Allah sekali-kali tdk akan memberi jalan kepada orang-orang kafir utk memusnahkan orang-orang yg beriman" (An-Nisa: 141)
Secara naluri zhahir maupun batin seorang istri lebih lemah dibanding suami, padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Islam itu tinggi tdk bisa diungguli agama apapun". Siapa saja yg melakukan pernikahan tersebut harus dikenakan sanksi tegas sesuai dg hukum Islam.
Barangsiapa yg melegalkan & menganggap halal atas pernikahan tersebut, maka telah keluar dari agama Islam. Akan tetapi apabila seseorang melakukan pernikahan tersebut hanya ikut-ikutan & tdk menganggap halal, maka dia telah berbuat dosa besar & kejahatan yg sangat keji tetapi tdk keluar dari agama Islam. Dan wanita yg melakukan perbuatan tersebut harus dikenakan sanksi berupa rajam bagi wanita janda & didera seratus kali & dibuang selama setahun bagi wanita gadis. Tetapi bila seorang wanita melakukan perbuatan tersebut atas dasar ketidaktahuan, maka sanksi & hukuman tersebut menjadi gugur sebab terdapat subhat di dalamnya.
Pernikahan yg terlaksana wajib segera dibatalkan & laki-laki non muslim tersebut harus juga dikenakan sanksi sesuai dg yg berlaku. Bagi pihak yg berwenang harus jeli dalam melihat kemaslahatan hukum syar'i & tegas dalam menangani kasus seperti ini. Jika secara hukum agama & maslahat umum seorang non muslim tersebut harus dibunuh, maka langkah tersebut harus dipenuhi.
(Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/136-138)
(Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq)
Penulis: Syaikh Muhammad bin Ibrahim & diterbitkan oleh almanhaj.or.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment